Sabtu, 11 Mei 2019

Mengapa Perempuan yang Haid Dilarang Puasa?




Pada tulisan terdahulu, "Hindari 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa" telah penulis paparkan bahwa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya ialah haid. Haid menurut bahasa artinya "aliran", sedangkan menurut syariat adalah darah kotor yang keluar dari pangkal rahim perempuan pada masa baligh pada waktu sehat dan tanpa sebab. Dari kedua arti tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa haid ialah darah kotor yang mengalir pada rahim perempuan yang telah balig pada waktu sehat. Jadi yang bisa digaris bawahi di sini bahwa haid adalah darah kotor pada perempuan yang telah baligh. Perempuan yang belum mencapai masa baligh, tetapi mengeluarkan darah dari kemaluan atau rahim tidak bisa disebut darah haid.

Masa baligh perempuan ditandai dengan umur dan keluar darah pada kemaluan. Perempuan yang telah keluar darah dari kemaluan pada saat belum berumur 9 tahun tidak termasuk darah haid. Seorang perempuan keluar darah haid minimal berumur 9 tahun dan tidak ada maksimal umur untuk keluarnya darah haid, meskipun ada yang mengatakan maksimal pada usia 50 tahun. Apabila perempuan telah mencapai usia 20 tahun namun belum keluar darah haid, maka dia termasuk baligh secara umur dan wajib untuk sholat dan berpuasa.
Darah haid bisa dikenali dari warna serta baunya. Hal ini sesuai dengan penuturan Abu Daud, Nasa'i. Hakim yang mana sebuah hadist menyebutkan, "Darah haid adalah darah hitam yanh sudah dikenali." Artinya salah satu ciri warna darah haid adalah berwarna hitam. Menurut mazhab Syafi'i, warna darah ada 5 macam yaitu merah, pirang, kuning dan keruh (antara kuning dan putih). Sedangkan menurut mazhab Hanafi, warnanya ada 6 macam yaitu hitam, merah, kuning, keruh, hijau dan abu-abu.

Nabi saw mensifati darah haid ada 5 macam yaitu tsakhin (kental), mutahadim (panas), yakhruj bi rifq (keluar pelan-pelan), berbau tidak sedap dan kaunuhu ladza'an (keadaannya yang hangus) yang ditandai warna hitam dan merah tua. Apabila seorang perempuan berusia minimal 9 tahun dan mengeluarkan darah dengan ciri-ciri di atas, maka sudah dipastikan itu adalah adalah darah haid.
Bagi perempuan yang sedang haid diharamkan untuk berpuasa, akan tetapi ia wajib mengqadhanya (membayar) apabila telah selesai masa haid (masa suci). Iman Nawawi berkata,"perihal 'puasa' tidak sah bagi orang haid', adalah sesuatu yang tidak diketahui sebabnya, karena bersuci tidak menjadi syarat berpuasa." Meskipun demikian menahan diri dari hal yang dapat membatalkan puasa adalah merupakan salah satu rukun puasa. Jadi apabila rukun puasa tidak dipenuhi maka sudah tentu puasa itu menkadi tidak sah.

Secara logis kita dapat berpikir, bahwa haid dapat melemahkan tubuh seseorang, dan berpuasa juga dapat melemahkan tubuh seseorang. Lantas bagaimana jadinya jika Allah mewajibkan seorang perempuan yang haid untuk berpuasa? Tentu hal tersebut akan terasa berat dilakukan dan inilah salah satu hikmah mengapa puasa tidak wajib bagi perempuan yang haid. Allah maha pemurah, Dia tidak akan memberatkan suatu kaum dalam urusan agamaNya.

Sumber Bacaan :
Nurudin, Marbu. 2011. Fiqih Darah Perempuan. Intermedia : Solo.

#Day(7)
#OneDayOnePost30HRDC
#WritingChallenge30HRDC
#30HariRamadhanDalamCerita
#bianglalahijrah

1 komentar: