Senin, 27 Mei 2019

Hukum Menggunakan GO PAY dan OVO dalam Bertransaksi



Hari ini lagi-lagi saya menggunakan ojek online sebagai sarana bepergian. Meski terkadang menggunakan angkot, saya kerap kali juga mengunakan ojek online, saking seringnya menggunakan jasa tersebut bahkan ada beberapa pengemudi yang mengingat saya.

Ojol alias ojek online yang saya gunakan  biasanya dari Grab dan Go Jek. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Yang mana keduanya saling melengkapi untuk kebutuhan hidup dan transportasi bagi konsumen atau pelanggan kedua aplikasi tersebut.

Pembayaran jasa Grab dan Go Jek menggunakan 2 pilihan. Yang pertama menggunakan OVO untuk Grab dan GO PAY untuk Go Jek serta dengan uang tunai.  Awal menggunakan Go Jek dan Grab saya selalu melakukan pembayaran tunai karena memudahkan proses akadnya baik itu untuk transpotrasi maupun pemesanan makanan. Namun seiringnya waktu para pengemudi mengusulkan saya untuk menggunakan OVO atau GO PAY dalam transaksi pembayaran. Kata mereka sih, penggunaan OVO atau GO PAY memudahkan konsumen dan juga jauh lebih murah dari pada melakukan transaksi menggunakan uang tunai.

Usul tersebut tak lantas membuat saya berpaling dari pembayaran uang tunai karena saya belum tau bagaimana hukum penggunaan OVO atau GO PAY tersebut apakah halal dalam hukum islam atau tidak dan saya masih ragu akan hal itu. Dan tadi, iseng-iseng saya tanyai salah satu pengemudi ojol yang mengangantarkan saya mengenai penggunaan GO PAY. Mereka bilang, saya hanya perlu membayar uangnya terlebih dahulu baik itu melalui pengemudi ataupun melalui bank serta ALFA MART.

Saya pikir awalnya uang tersebut akan ditukarkan menjadi koin kemudian koin tersebutlah yang menjadi alat transaksi. Ternyata pemikiran saya salah. Saya cukup membayar uang terlebih dahulu kemudian dipotong sesuai pembayaran transportasi ataupun pemesanan makanan. Istilah lainnya seperti menabung dibank kemudian dipotong uangnya apabila melakukan transfer ke rekening lain untuk sebuah pembayaran.

Setelah mendengarkan penjelasan  si pengemudi saya pun merasa lega sebab hal tersebut diperbolehkan dalam islam untuk sebuah transaksi. Selama pembayaran masih berupa uang, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Akad pun masih bisa dilakukan ketika pesanan sampai di tempat pelanggan ataupun di tempat tujuan pelanggan apabila menggunakan jasa transportasi. Mulai sekarang saya pun tidak ragu untuk menggunakan OVO ataupun GO PAY.

Waallahu a'lam


#Day(23)
#OneDayOnePost30HRDC
#WritingChallenge30HRDC
#30HariRamadhanDalamCerita
#bianglalahijrah

2 komentar:

  1. Saya dulu pas masih d kota sering tuh Makai jasa mereka. Alhamdulillah dapat ilmu dari tulisannya mba. Juga sebuah pesan untuk berhati2 pada segala yang meragukan.

    BalasHapus
  2. Iya, mbak. Dari pada ragu2 mending yang pasti2 aja hehe

    BalasHapus