Sabtu, 13 Februari 2016

Jenis-Jenis Pantun

Pantun adalah salah satu bentuk puisi lama Indonesia yang awalnya merupakan tradisi lisan. Namun, pada perkembangannya banyak pula terdapat dalam bentuk tulis. Tiap baitnya terdiri atas empat baris bersajak a-b-a-b. baris pertama dan bari skedua berupa sampiran, sedangkan baris ketiga dan keempat berupa isi. Berikut bentuk-bentuk lain dari pantun.
1.         Karmina (pantun kilat)
Disebut pantun kilat karena hanya terdiri atas 2 baris bersajak a-a; baris pertama merupakan sampiran dan baris kedua merupakan isi.

Dahulu parang, sekarang besi
Dahulu sayang, sekarang benci

2.         Gurindam
Puisi ini berisi nasihat yang bersajak a-a, b-b dan seterusnya. Baris pertama berupa masalah, baris berikutnya berupa jawaban atau akibat dari masalah tersebut.

kurang pikir kurang siasat (a)
tentu dirimu akan tersesat (a)
barang siapa tinggalkan sembahyang (b)
bagai rumah tiada bertiang (b)
jika suami tidak berhati lurus(c)
istri pun kelak menjadi kurus(c)

3.         Talibun
Pantun ini terdiri atas lebih dari empat baris, mulai dari enam, delapan, bahkan dua puluh baris-selalu genap. Sajaknya abc-abc, abcd-abcd dan seterusnya.

Permata jatuh ke rumput (a)
Jatuh ke rumput gilang-gilang (b)
Ditempuh dilanda jangan (c)
Rumput sarat sela-bersela (d)
Di mata sungguhpun luput (a)
Di hati tidak kunjung hilang (b)
Siang menjadi angan-angan (c)
Malam menjadi impian pula (d)

4.         Seloka (pantun berkait)
Pantun yang terdiri atas beberapa bait ini sambung menyambung-jika dilisankan, bersahut-sahutan. Keterkaitannya terletak pada kalimat tertentu yang diulang dari bait-bait sebelumnya.

Ditangkap dengan ujung kain (a)
Tertangkap anak teri (b)
Jika tuan berniat kawin (a)
Kami bersedia menjadi istri (b)

Tertangkap anak teri (a)
Dijual orang ke kota tua (b)
Kami bersedia menjadi istri (a)
Hidup mati kita berdua(b)

Ramai orang di kota tua (a)
Orang cina berdagang kain (b)
Hidup mati kita berdua (a)
Asal jangan cari yang lain (b)

Adapun contoh-contoh pantun yang dibagi berdasarkan isi,
1.         Pantun Anak-anak

Berbuai anak berbuai
Berbuai picingkan mata
Kalau dapat teman sesuai
Jangan lupa teman yang lama

Mata merah terkena debu
Debu terbang hingga di batu
Hati senang melihat ibu
Membawakan sekotak susu (Rosidah Albana)

2.         Pantun Orang Muda

Buah manga rasanya manis
Dirujak campur papaya
Apa kabar adik yang manis
Maukah berkenalan dengan saya?

Anak ayam disambar elang
Mati satu timbullah dendam
Wahai kanda lekaslah pulang
Dinda tunggu sampai larut malam (Rosidah Albana)

3.         Pantun Orang Tua

Anak ayam turun sepuluh
Mati seekor tinggal Sembilan
Bangun pagi sembahyang subuh
Minta ampun kepada Tuhan

Hari ini hari selasa
Besok hari rabu
Hari ini kita bahagia
Besok siapa yang tau (Rosidah Albana)

Batu pualam di pinggir kali
Batu diasah menjadi cincin
Hidup ini Cuma sekali
Gunakan waktu sebaik mungkin (Rosidah Albana)

Bulan Ramadhan selalu dinanti
Buah kurma pembuka saji
Barang siapa suka mencuri
Api neraka siap menanti (Rosidah Albana)



Kamis, 11 Februari 2016

Siapa

Siapa yang bisa diajak bicara
Tembok kah? atau bantal guling?
Tapi, mengapa mereka hanya diam?
Walau berbuih-buih mulut ini
Walau beribu-ribu kata dan caci maki
Mereka tetap diam!

Lalu, siapa?
Apakah pohon-pohon yang bergoyang
Atau angin malam yang menusuk kulit
Tapi, mereka juga tetap diam!

Lantas siapa?
Dan dimana harus kucari?
Sosok yang mampu dengarkan letup amarahku
Yang mampu dinginkan bara hatiku

Apakah hanya Tuhan yang Mampu?
Lantas, mengapa Tuhan juga diam?
Kala riuh suara dalam isakku
Kala aksara wakili rasaku

Tetap tak ada balas-Nya
Tetap tak ada tanda-tanda-Nya
Apakah ucapku tak terdengar?
Ataukah pula ucapku tak pantas didengar?

Lalu....
Kepada siapa lagi kuharus mengadu?

Kamis, 04 Februari 2016

"Makalah Musaqah, Mukhabarah, Muzaraah dan Syirkah"

KATA PENGANTAR


Assalamualaikum, Wr.Wb
Alhamdulillah,
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana atas berkah serta rahmat dan hidayah-Nya penulis mampu menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Musaqah, Mukhabarah, Muzaraah dan Syirkah” tepat waktu.
Tak lupa shalawat salam selalu penulis haturkan keharibaan Nabi Besar Muhammad SAW, karena berkat perjuangan dan semangat beliau dalam menyampaikan wahyu kepada umatnya, telah membuka jalan lebar yang penuh cahaya kepada kita yang dhoif dan penuh dosa.
Pada kesempatan kali ini, penulis ingin menyampaikan sepatah dua patah kata ucapan terima kasih kepada Guru Pengajar yang selalu setia membimbing dan mengajari penulis tanpa letih hingga saat ini. Kepada Orang tua, teman-teman, serta kepada seluruh pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan makalah ini, penulis ucapkan ribuan terima kasih. Tanpa sumbasih dari kalian, tentulah amat berat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Demikianlah ucapan yang mampu penulis sampaikan, semoga makalah ini mampu memberikan manfaat bagi diri penulis ataupun para pembaca yang bersedia meluangkan sedikit waktunya untuk membaca makalah ini maupun yang bersedia berkontribusi akan saran-saran bermanfaat bagi kesempurnaan dan perbaikan isi makalah.

                                                                                     Banjarbaru, 29 Januari 2016
                                                                                         


                                                                                          Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Tuhan menciptakan manusia di muka bumi ini sebagai khalifah atau pemimpin untuk diri sendiri maupun orang lain. Meskipun manusia berperan sebagai khalifah, tentu tak luput dari bantuan manusia lainnya, sehingga antara manusia satu dengan yang lainnya saling membutuhkan satu sama lain. Di dalam islam hubungan antar manusia telah diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi perselisihan yang mampu menimbulkan permusuhan antara individu satu dengan lainnya. Seperti halnya hubungan bisnis ataupun perniagaan antar individu. Apabila tidak dilandaskan hukum islam, maka kecurangan dan kekecewaan pasti akan dirasakan oleh salah satu pihak yang terlibat. Dari beberapa kemungkinan buruk tersebut, maka hendaklah setiap melakukan pekerjaan ataupun hubungan bisnis dengan orang lain dilandaskan hukum agama agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

1.2     Tujuan Penulisan
Dari sekian banyak tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini, penulis memberi batasan tujuan tersebut menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penulisan makalah ini ialah sebagai sarana untuk menambah ilmu pengetahuan serta keilmuan di bidang musaqah, mukhabarah, muzaraah dan syirkah. Selain itu juga ditujukan untuk sarana acuan dalam proses diskusi, agar proses diskusi berlangsung terarah dan tidak melenceng jauh dari topik pembahasan.
Tujuan khusus dari pembuatan makalah ini yaitu sebagai salah satu wujud apresiasi penulis dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh guru pengajar.

1.3     Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini meliputi beberapa aspek berikut,
1)         Apa yang dimaksud dengan musaqah, mukhabarah, muzara’ah dan syirkah?
2)         Apa saja yang menjadi hukum musaqah, mukhabarah, muzara’ah dan syirkah?
3)         Bagaimana hukum mukharabah dan muzaraah apabila dikatakan boleh, sesuai hadist Rasulullah SAW?
4)         Sebutkan rukun dan syarat musaqah, mukhabarah, muzara’ah dan syirkah

1.4     Manfaat Penulisan
Manfaat yang dirasakan penulis dalam pembuatan makalah ini yaitu penulis mampu memahami arti musaqah, mukhabarah, muzara’ah dan syirkah serta hukum dan rukun yang menyertainya. Selain itu dengan adanya pembuatan makalah ini penulis juga mampu menerapkan sebagian kecil dari hukum-hukum yang telah dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.

  
BAB III
PEMBAHASAN
2.1     Musaqah
1.  Pengertian Musaqah
Al musaqah berasal dari kata as saqa. Diberi nama ini karena pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari sumur-sumur. Karena itu diberi nama musaqah (penyiraman/pengairan).
Menurut Istilah Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya, bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu.
Menurut ahli fiqih adalah menyerahkan pohon yang telah atau belum ditanam dengan sebidang tanah, kepada seseorang yag menanam dan merawatnya di tanah tersebut (seperti menyiram dan sebagainya hingga berbuah). Lalu pekerja mendapatkan bagian yang telah disepakati dari buah yang dihasilkan, sedangkan sisanya adalah untuk pemiliknya.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.

2.  Hukum Musaqah
1)    Hukum musaqah sahih
Menurut ulama Hanafiyah hukum musaqah sahih adalah:
a)  Segala pekerjaan yang berkenaan dengan pemeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap, sedang biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan dibagi dua,
b)  Hasil dari musaqah dibagi berdasarkan kesepakatan,
c)  Jika pohon tidak menghasilkan sesuatu, keduanya tidak mendapatkan apa-apa,
d) Akad adalah lazim dari kedua belah pihak,
e)  Pemilik boleh memaksa penggarap untuk bekerja kecuali ada uzur,
f)   Boleh menambah hasil dari ketetapan yang telah disepakati,
g)  Penggarap tidak memberikan musaqah kepada penggarap lain kecuali jika di izinkan oleh pemilik.
2)    Hukum musaqah fasid
Musaqah fasid adalah akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’.
Menurut ulama Hanafiyah, musaqah fasid meliputi:
a)  Mensyaratkan hasil musaqah bagi salah seorang dari yang akad,
b)  Mensyaratkan salah satu bagian tertentu bagi yang akad,
c)  Mensyaratkan pemilik untuk ikut dalam penggarapan,
d)  Mensyaratkan pemetikan dan kelebihan pada penggarap,
e) Mensyaratkan penjagaan pada penggarap setelah pembagian,
f)   Mensyaratkan kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis wakt akad,
g) Bersepakat sampai batas waktu menurut kebiasaan,
h) Musaqah digarap oleh banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap lainnya.

3   Rukun Musaqah
Rukun musaqah adalah
1)    Shigat,
2)    Dua orang yang akad (al-aqidain),
3)    Objek musaqah (kebun dan semua pohon yang berbuah),
4)    Masa kerja, dan
5)    Buah.

2.2.    Mukhabarah dan Muzaraah
1.  Pengertian Mukhabarah dan Muzaraah
Menurut etimologi, muzara,ah adalah wazan “mufa’alatun” dari kata “az-zar’a” artinya menumbuhkan. Al-muzara’ah memiliki arti yaitu al-muzara’ah yang berarti tharhal-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal.
Sedangkan menurut istilah muzara’ah dan mukhabarah adalah:
a.  Ulama Malikiyah; “Perkongsian dalam bercocok tanam”
b.  Ulama Hanabilah: “Menyerahkan tanah kepada orang yang akan bercocok tanam atau mengelolanya, sedangkan tanaman hasilnya tersebut dibagi antara keduanya.
c.  Ulama Syafi’iyah: “Mukhabarah adalah mengelola tanah di atas sesuatu yang dihasilkan dan benuhnya berasal dari pengelola. Adapun muzara’ah, sama seperti mukhabarah, hanya saja benihnya berasal dari pemilik tanah.
Sebenarnya muzara’ah dan mukhabarah mempunyai pengertian yang sama, yaitu kerja sama antara pemilik sawah atau tanah dengan penggarapnya, namun yang dipersoalkan di sini hanya mengenai bibit pertanian itu. Mukhabarah bibitnya berasal dari pemilik lahan, sedangkan muzara’ah bibitnya dari petani.
Dengan adanya persoalan mengenai bibit pertanian tersebut, maka antara muzaraah dan mukhabarah terdapat sedikit perbedaan arti, sehingga dapat dikatakan bahwa Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah. Sedangkan Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
Munculnya pengertian muzara’ah dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji.Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Muzaraah merupakan asal dari ijarah (mengupah atau menyewa orang), dikarenakan dalam keduanya masing-masing pihak sama-sama merasakan hasil yang diperoleh dan menanggung kerugian yang terjadi.

2.  Hukum Mukhabarah dan Muzaraah
Hukum muzara’ah dan mukhabarah
1)    Hukum muzara’ah dan mukhabarah sahih
Menurut ulama Hanafiyah, hukum muzara’ah yang sahih adalah sebagai berikut:
a)  Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.
b)  Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.
c)  Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.
d)  Menyiram atau menjaga tanaman.
e)  Dibolehkan menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.
f)   Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.

2)    Hukum Muzara’ah fasid
Menurut ulama Hanafiyah, hukum muzara’ah fasid adalah:
a)  Penggarap tidak berkewajiban mengelola.
b)  Hasil yang keluar merupakan pemilik benih.
c)  Jika dari pemilik tanah, penggarap berhak mendapatkan upah dari pekerjaannya

3.  Rukun Mukhabarah dan Muzaraah
Rukun-rukun dalam Akad Muzara’ah
Jumhur ulama’ yang membolehkan akad Muzara’ah menetapkan rukun yang harus dipenuhi, agar akad itu menjadi sah.
a. Ijab qabul (akad)
b. Penggarap dan pemilik tanah (akid)
c. Adanya obyek (ma’qud ilaih)
d. Harus ada ketentuan bagi hasil.4152

2.3     Syirkah
1.  Pengertian Syirkah
Menurut bahasa, syirkah berarti perhimpunan (serikat / persekutuan), sedangkan menurut syara’ yaitu Ákad yang menuntut adanya kepastian suatu hak milik dua orang atau lebih untuk suatu tujuan dengan sistem bagi untung rugi secara merata.
Dasar hukum syirkah yaitu firman Allah Ta’ala yang artinya: “...Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.....” (QS. An-Nisaa’: 12)

2.  Rukun dan Macam-Macam Syirkah
Rukun syirkah ada empat, yaitu sighat, pihak yang berakad, kekayaan dan pekerjaan
Syirkah terdiri atas empat macam, yaitu:
1)         Serikat yang berkenaan dengan badan atau pekerjaan
       Yaitu persekutuan dari para pemilik pekerjaan, dengan kesepakatan bahwa hasil dari pekerjaan yang dilakukan mereka menjadi milik mereka secara merata, baik mereka melakukan pekerjaan yang sama atau tidak.

2)         Serikat Dagang
Yaitu serikat dengan ketentuan para pemilik saham memiliki hak dan kewajiban yang sama, atau persekutuan beberapa orang dengan menerima hasil dan tanggung jawab secara bersama-sama.
3)         Serikat Wujuh
Yaitu persekutuan yang di adakan oleh beberapa orang dalam hal keuntungan bisnis dari perniagaan mereka hingga masa tertentu.
4)         Serikat ‘inan
       Yaitu perserikatan beberapa orang dalam pengumpulan harta yang dipergunakan untuk berdagang, atau masing-masing pihak membawa kekayaan untuk dihimpun dengan kekayaan milik rekanannya.
BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat dirangkum dari keseluruhan pembahasan di atas, akan dijabarkan satu persatu seperti berikut,
1)         Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah
2)         Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
3)         Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya, bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu
4)         Dasar hukum yang dijadikan landasan Muzara’ah, mukhabarah dan musaqah adalah hadits dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
5)         Disyaratkan dalam muzara’ah dan mukhabarah maupun musaqah ini ditentukan kadar bagian pekerja atau bagian pemilik tanah /buah dan hendaknya bagian tersebut adalah hasil yang diperoleh dari tanah/buah tersebut seperti sepertiga, seperempat  atau lebih dari hasilnya.
6)         Ada perbedaan pendapat mengenai hukum dari muzaraah dan mukhabarah di kalangan ulama’ salaf, ada yang mengatakan muamalah ini haram dan ada yang membolehkannya dikarenakan perbedaan pemahaman hadits Nabi Muhammad SAW.
7)         Hukum dari muzaraah, mukhabarah dan musaqah ada yang bersifat sahih yaitu akad dari muamalah tersebut sesuai dengan ketentuan syara’ dan ada yang bersifat fasid (rusak) yaitu akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’.
8)       Syirkah yaitu Ákad yang menuntut adanya kepastian suatu hak milik dua orang atau lebih untuk suatu tujuan dengan sistem bagi untung rugi secara merata.
9)       Rukun syirkah ada empat, yaitu sighat, pihak yang berakad, kekayaan dan pekerjaan


3.2     Saran
Saran yang mampu penulis kemukan dalam makalah ini yaitu hendaknya setiap melakukan pekerjaan atau kegiatan harus berlandaskan hukum-hukum agama agar pada saat melakukan suatu transaksi, kerja sama, jual beli atau hutang piutang tidak merasa berat sebelah. Artinya, merasa dirugikan dan merugikan orang lain. Sebab dengan perbuatan yang tidak sejalan dengan hukum islam tersebut, dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain sehingga akan timbul perasaan kesal, marah bahkan dendam akibat perbuatan yang demikian.


DAFTAR PUSTAKA

Nailul. 2010. MUSAQAH, MUZARA'AH, DAN MUKHABARAH http://nailulauthor99.blogspot.co.id/p/musaqah-muzaraah-dan-mukhabarah.html. Diakses tanggal 30 Januari 2016 pukul 10.00 wita.
ASEP MUKHLIS. 2014. http://gurat26.blogspot.co.id/2014/01/makalah-musaqah-muzaraah-mukhabarah.html. Diakses tanggal 30 Januari 2016 pukul 10.10 wita
http://ukhuwahislah.blogspot.co.id/2014/05/makalah-fiqih-muamalah-syirkah.html


Makalah Gagal Ginjal

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Ginjal merupakan salah satu organ yang berperan penting di dalam tubuh manusia. Fungsi ginjal di dalam tubuh yaitu untuk menyaring produk-produk buangan dari darah. Apabila sepasang ginjal yang berada di dalam tubuh manusia sudah tidak mampu melakukan fungsinya dengan benar, maka produk-produk buangan atau racun di dalam darah tidak mampu tersaring sehingga terjadi peningkatan cairan di dalam darah, peningkatan cairan kadar asam, penurunan kadar kalsium serta berbagai masalah lainnya yang berhubungan dengan fungsi ginjal. Kondisi yang demikian bisa dikatakan bahwa ginjal mengalami kerusakan atau yang sering dikenal dengan istilah gagal ginjal. Di dalam penanganan pasien yang mengalami gagal ginjal terdapat istilah kegawatan gagal ginjal, dimana penyakit gagal ginjal telah memasuki tahap kritis dengan kondisi yang sangat gawat dan perlu penangan secepatnya untuk menghindari kondisi yang paling buruk.

1.2   Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan serta keilmuan di bidang kesehatan terkait dengan kegawatan pada penyakit gagal ginjal. Selain itu juga bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah yang telah diberikan oleh dosen.

1.3   Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang mendasari pembuatan makalah ini yaitu,
1.  Apa yang dimaksud dengan gagal ginjal?
2.  Jelaskan penyebab terjadinya gagal ginjal?
3.  Bagaimana ciri-ciri penyakit gagal ginjal?
4.  Bagaimana kegawatan yang terjadi pada pasien gagal ginjal?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Gagal Ginjal
Gagal ginjal adalah kondisi medis di mana ginjal gagal untuk cukup menyaring produk limbah dari darah, dengan kata lain gagal ginjal merupakan gangguan fungsi renal yang progresif dan irreversibel dimana kemampuan tubuh gagal untuk mempertahankan metabolisme dan keseimbangan cairan dan elektrolit. Gagal ginjal terutama ditentukan oleh penurunan laju filtrasi glomerulus, yang merupakan tingkat di mana darah disaring di glomerulus ginjal. Kondisi ini terdeteksi oleh penurunan atau tidak adanya produksi urin atau penentuan produk limbah (kreatinin atau urea) dalam darah. Tergantung pada penyebabnya, (kehilangan darah dalam urin) hematuria dan proteinuria (kehilangan protein dalam urin) dapat dicatat.
Pada penyakit gagal ginjal, mungkin ada masalah dengan peningkatan cairan dalam tubuh (yang mengarah ke pembengkakan), peningkatan kadar asam, menaikkan tingkat kalium, penurunan kadar kalsium, peningkatan kadar fosfat, dan di tahap anemia kemudian. Kesehatan tulang juga mungkin akan terpengaruh. Masalah ginjal jangka panjang berhubungan dengan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular. Gagal ginjal dapat dibagi menjadi dua kategori: cedera ginjal akut atau penyakit ginjal kronis. Jenis gagal ginjal dibedakan oleh tren di kreatinin serum; faktor-faktor lain yang dapat membantu membedakan cedera ginjal akut dari penyakit ginjal kronis termasuk anemia dan ukuran ginjal pada sonografi sebagai penyakit ginjal kronis umumnya menyebabkan anemia dan ukuran ginjal kecil.

2.2   Penyebab Gagal Ginjal
Penyebab paling umum dari penderita gagal ginjal ialah diabetes mellitus, hipertensi serta glomerulonephritis. Penyakit tersebut menyumbang sekitar 75% penyebab kasus terjadinya gagal ginjal pada orang dewasa.
Mengkonsumsi minuman energi  secara rutin dan terus menerus minimal selama 3 tahun ternyata juga mampu menyebabkan seseorang mengalami gagal ginjal. Seperti penelitian yang telah dilakukan oleh Alfiah Kurniawati, mahasiswa Jurusan Pendidikan Biologi, FKIP, UMS Solo pada tahun  2002, dia telah meneliti suplemen merek A yang diberikan pada tikus putih dengan hasil yang menunjukkan bahwa tikus putih tersebut mengalami perubahan fungsi pada ginjalnya. Ternyata tidak hanya mengkonsumsi minuman berenergi saya yang menjadi penyebab gagal ginjal, mengkonsumsi es teh dan kopi secara berlebihan juga mampu menyebabkan masalah pada sistem ginjal.

2.3   Ciri-Ciri gagal ginjal
Gejala gagal ginjal tidak dapat diketahui secara langsung. Penyakit ini terjadi secara bertahap dan berlangsung selama berbulan-bulan ataupun bertahun-tahun sampai ginjal sudah tidak mampu berfungsi seperti sediakala. Sering kali penyakit gagal ginjal didiagnosis sebagai penyakit tekanan darah tinggi ataupun diabetes mellitus, sehingga sedikit lebih sulit untuk memprediksi penyaktit tersebut. Namun, untuk mengidentifikasi penyakit gagal ginjal dapat dilihat dari beberapa ciri-ciri seperti berikut.
·         Penyakit gagal ini merupakan salah satu penyakit yang ciri-cirinya tidak banyak disadari oleh banyak orang. Karena pada dasarnya penyakit gagal ginjal ini merupakan penyakit yang membunuh secara diam-diam (silent disease and silent killer), sehingga tak sedikit orang yang memiliki ciri-ciri penyakit gagal ginjal selalu mengabaikan dan dianggap sebagai penyakit biasa saja.
·         Ciri-ciri penyakit gagal ginjal yang paling umum adalah adanya perubahan warna urine dan ketika seseorang mengalami sakit atau nyeri pada saat buang air kecil. Memang seringkali ciri-ciri penyakit gagal ginjal ini hampir sama dengan penyakit umum lainnya, sehingga penangan biasanya acap kali terlambat.

·         Kepala Pusing dan Sulit berkonsentrasi.
Jika mengalami gejala anemia yang berkaitan dengan penyakit gagal ginjal, hal ini berarti bahwa otak kurang mendapatkan oksigen yang cukup sehingga mengakibatkan pusing kepala dan susah untuk berkonsentrasi. Bahkan ada yang sampai kehilangan keseimbangan sewakuu berjalan karena parahnya anemia yang dirasakan.


·         Rasa gatal yang berlebihan atau disebut dengan kulit ruam.
Seperti yang diketahui bahwa fungsi ginjal yang paling utama adalah untuk membuang limbah atau kotoran dari aliran darah. Jika fungsi ginjal sudah tidak berjalan normal maka akan terdapat penumpukan kotoran di dalam tubuh yang mengakibatkan rasa gatal yang berlebihan. Pada umumnya rasa gatal yang parah ini biasanya juga disertai dengan pembengkakan di berbagai bagian tubuh pasien seperti tangan, pergelangan tangan, pergelangan kaki, dll.

·         Tubuh Merasa Kedinginan.
Penderita penyakit gagal ginjal biasanya juga merasakan kedinginan sepanjang waktu, walaupun berada di suhu yang hangat. Biasanya menyerang pada malam hari ketika bangun tidur dengan tubuh dingin sampai mengigil.

·         Sesak Nafas.
Sesak nafas juga berkaitan dengan penyakit gagal ginjal. Dimana ada dua masalah sehingga menimbulkan ganguan pada pernafasan. Sesak nafas untuk kasus yang pertama adalah adanya cairan yang berlebih karena tidak berfungsinya ginjal sehingga cairan tersebut akan menutup saluran paru-paru. Dan kedua, anemia (kekurangan oksigen pembawa sel-sel darah merah) yang mengakibatkan tubuh kekurangan oksigen dan kehabisan nafas. Pada kasus ciri-ciri penyakit ginjal sesak nafas ini, biasanya pasien gagal ginjal akan sulit tidur karena kesulitan bernafas dan perut kembung terus-menerus. Aktiviitas yang memerlukan sedikit gerak fisik pun akan terasa sangat berat.

·         Sakit di Sekitar Daerah Pinggang.
Ada beberapa orang juga mengalami masalah dibagian pinggangnya, dan ini ada hubungannya dengan penyakit batu ginjal. Namun memang beberapa penyakit batu ginjal tidak menimbulkan gejala yang berarti. Namun jika batu ginjal itu terjebak di dalam ureter (saluran kecil antara kandung kemih dan ginjal) maka gejala rasa sakit akan terasa sangat parah. Rasa nyeri pada awalnya hanya sesekali saja, setelah itu rasa sakit tersebut akan berlanjut lebih lama dan sering.

2.4   Kegawatan pada Pasien Gagal Ginjal
Kegawatan gagal ginjal terjadi ketika ginjal berada di titik kritis, yaitu dimana ginjal tidak mampu berfungsi lagi. Hal ini terjadi karena kotoran atau limbah di dalam aliran darah menumpuk sehingga menghambat kinerja ginjal. Meskipun demikian, ginjal tidak lantas mengalami keadaan kritis, tetapi perlahan-lahan sampai tidak mampu lagi berfungsi. Kondisi ini perlu penanganan khusus untuk mempertahankan fungsi ginjal dan homeostatis seperti diet tinggi kalor, optimalisasi keseimbangan cairan dan garam di dalam tubuh. Apabila segala upaya tidak berhasil maka perlu dilakukan Persiapan dialysis dan program transplantasi ginjal.


BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Dari uraian pemaparan di atas, maka dapat disimbulkan bahwa penyakit gagal ginjal merupakan penyakit yang terjadi akibat fungsi ginjal dalam menyaring limbah atau kotoran di dalam aliran darah tidak dapat berfungsi dengan baik. Penyebab gagal ginjal umumnya terjadi karena tekanan darah tinggi dan diabetes mellitus, walapun sebagian kecil bisa disebabkan oleh pola konsumsi minuman berenergi, es teh maupun kopi yang dikonsumsi seacar kontinyu dalam selang waktu minimal 3 tahun.
Penyakit gagal ginjal sedikit lebih sulit dikenali sebab sering diduga menderita penyakit lain. Hal itu terjadi karena penyakit ini berlangsung secara bertahap dan berlangsung lama sampai ginjal tidak mampu berfungsi lagi. Dengan kata lain penyakit gagal ginjal merupakan penyakit yang mampu membunuh secara diam-diam. Pada dasarnya ciri-ciri penyakit gagal ginjal dapat diketahui apabila seseorang mengalami sakit di sekitar daerah pinggang, rasa gatal yang berlebihan, sesak nafas, anemia serta kepala terasa pusing.

3.2   Saran

Saran yang mampu penulis sampaikan di dalam makalah ini yaitu hendaknya lakukan deteksi dini penyakit gagal ginjal agar mampu mencegah penyakit gagal ginjal sebelum mengalami fase kegawatan pada penyakit gagal ginjal. Dan hindari konsumsi minuman berenergi serta kopi dalam jangka waktu lama.