Sabtu, 17 Agustus 2013

Kredit Karbon Yang Tertuang Dalam Protocol Kyoto



Kredit Karbon Yang Tertuang Dalam Protocol Kyoto

Protokol Kyoto adalah protokol kepada Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC atau FCCC), yang ditujukan untuk melawan pemanasan global. UNFCCC adalah perjanjian lingkungan hidup internasional dengan tujuan mencapai “stabilisasi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer pada tingkat yang akan mencegah gangguan antropogenik yang berbahaya dengan sistem iklim.
Kredit karbon adalah hak atau jatah suatu Negara untuk mengeluarkan/menghasilkan emisi gas rumah kaca termasuk karbon dioksida. Setiap negara maju yang tergabung dalam protocol Kyoto memiliki jatah batasan jumlah/volume maksimum emisi karbon dioksida yang diperbolehkan dibuang ke atmosfer, yang merupakan penyebab utama pemanasan bumi sesuai dengan Protocol Kyoto 1997.
Menurut protokol itu, 38 negara termasuk anggota negara EU dan Jepang harus mengurangi emisi gas rumah kaca sendiri menurun rata rata 5 persen dari tahun 2008 hingga 2012, hampir sama dengan level volume emisi tahun 1990 lalu. Kalau ada negara tertentu yang membuang gas polusi terlalu banyak sehingga tidak memenuhi target itu, maka dikenakan denda atau membeli hak atau jatah emisi karbon CO2. Sedangkan negara yang membuang polusi kecil bisa menjual jatah itu melalui pasar pertukaran emisi karbon internasional. Protokol Kyoto menetapkan tiga mekanisme utama dalam pelaksanaan mengurangi emisi CO2, yaitu Implementasi Bersama, Mekanisme Pembangunan Bersih atau Clean Development Mechanism, CDM, dan perdagangan emisi karbon tersebut.
Negara-negara maju yang memiliki kebutuhan emisi yang lebih tinggi daripada kuota tersebut dapat memperbesar kuota dengan cara:
·         Mengerjakan proyek untuk mengurangi emisi pada negara-negara berkembang,
·         Membeli kuota tambahan dari negara maju lain; atau
·         Membeli kuota tambahan dari pasar emisi.


Pasar Emisi

Negara maju yang menghasilkan atau memiliki emisi yang lebih tinggi dari pada kouta/jatah volume yang diperbolehkan dalam Protocol Kyoto yang telah ditetapkan, maka perlu suatu cara penanganan khusus dalam masalah ini. oleh karena itu, maka timbullah yang namanya pasar emisi, yaitu suatu tempat transaksi jual beli emisi dalam negara yang tergabung dalam Protokol Kyoto, setelah membayarkan sejumlah nominal tertentu.
Dengan adanya pasar-pasar ini, pihak-pihak terkait dapat melakukan transaksi jual beli kuota emisi karbon dan gas rumah kaca sebagaimana jual beli komoditas lainnya. Pihak yang memerlukan kuota tambahan dapat membelinya, dan yang memiliki kuota yang menganggur dapat menjualnya.

 




 




Studi Kasus Kualitas Udara dan Agroindustri Minyak Kelapa Sawit (CPO)


Diagram alir proses produksi minyak CPO


Identifikasi pencemaran udara dari proses industri dan parameter kualitas udara yang diukur.
1.       Loading ramp
Yaitu tempat penampungan TBS sementara sebelum dimasukkan ke dalam sterilizer. Pencemaran udara yang terdapat pada proses ini hanya berupa debu-debu kecil yang terbang akibat proses transfer TBS dari loading ramp ke dalam lori sebelum memasuki proses sterilisasi. Pencegahan hanya dilakukan dengan penggunaan masker saja, sedangkan untuk parameter yang diuji sama sekali tidak dilakukan.

 2.       Boiler
Boiler merupakan suatu pembangkit yang mengahasilkan uap dari proses pemanasan air. Dari proses ini terdapat pencemaran udara dari bahan bakar yang digunakan yaitu berupa cangkang dan serabut sawit.
Pada bahan bakar cangkang terdapat berbagai unsur kimia antara lain : Carbon (C), Hidrogen (H2), Nitrogen (N2), Oksigen (O2) dan Abu. Dimana unsur kimia yang terkandung pada cangkang mempunyai persentase (%) yang berbeda jumlahnya. Bahan bakar cangkang ini setelah mengalami proses pembakaran akan berubah menjadi arang, kemudian arang tersebut dengan adanya udara pada dapur akan terbang sebagai ukuran partikel kecil yang dinamakan partikel pijar hingga mengakibatkan pencemaran udara.
Alat pengaman yang sering digunakan pada stasiun boiler adalah masker dan kaca mata untuk melindungi pernapasan serta melindungi mata dari debu yang terbang. Pada PT. X, tidak dilakukan pengukuran parameter kualitas udara yang dihasilkan oleh boiler.
3.      Kolam limbah (Final Effluen)
Kolam limbah merupakan sarana prasarana yang terdapat di pabrik CPO yang berfungsi sebagai tempat penampungan dan pengolahan limbah cair yang dihasilkan dari beberapa macam proses, salah satunya proses  dari stasiun klarifikasi.
Pada kolam limbah terdapat beberapa proses pengolahan air limbah dimana salah satunya terjadi proses penguraian mikroorganisme di dalam air limbah untuk mengurangi kandungan Biologycal Oxygen Demand (BOD) maupun Chemical Oxygen Demand (COD) pada kolam ke-6. Kolam-kolam pengolahan limbah cair tersebut menghasilkan gas metan dan CO2 yang menyebabkan kadar CO2 meningkat dan mengakibatkan polusi udara.
Pada kolam limbah, kualitas pencemaran udara juga tidak diukur hanya kandungan BOD dan COD diukur, sebab mereka lebih fokus pada limbah cairnya saja daripada limbah gas yang dihasilkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar