Kamis, 04 Februari 2016

"Makalah Musaqah, Mukhabarah, Muzaraah dan Syirkah"

KATA PENGANTAR


Assalamualaikum, Wr.Wb
Alhamdulillah,
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana atas berkah serta rahmat dan hidayah-Nya penulis mampu menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Musaqah, Mukhabarah, Muzaraah dan Syirkah” tepat waktu.
Tak lupa shalawat salam selalu penulis haturkan keharibaan Nabi Besar Muhammad SAW, karena berkat perjuangan dan semangat beliau dalam menyampaikan wahyu kepada umatnya, telah membuka jalan lebar yang penuh cahaya kepada kita yang dhoif dan penuh dosa.
Pada kesempatan kali ini, penulis ingin menyampaikan sepatah dua patah kata ucapan terima kasih kepada Guru Pengajar yang selalu setia membimbing dan mengajari penulis tanpa letih hingga saat ini. Kepada Orang tua, teman-teman, serta kepada seluruh pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan makalah ini, penulis ucapkan ribuan terima kasih. Tanpa sumbasih dari kalian, tentulah amat berat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Demikianlah ucapan yang mampu penulis sampaikan, semoga makalah ini mampu memberikan manfaat bagi diri penulis ataupun para pembaca yang bersedia meluangkan sedikit waktunya untuk membaca makalah ini maupun yang bersedia berkontribusi akan saran-saran bermanfaat bagi kesempurnaan dan perbaikan isi makalah.

                                                                                     Banjarbaru, 29 Januari 2016
                                                                                         


                                                                                          Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Tuhan menciptakan manusia di muka bumi ini sebagai khalifah atau pemimpin untuk diri sendiri maupun orang lain. Meskipun manusia berperan sebagai khalifah, tentu tak luput dari bantuan manusia lainnya, sehingga antara manusia satu dengan yang lainnya saling membutuhkan satu sama lain. Di dalam islam hubungan antar manusia telah diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi perselisihan yang mampu menimbulkan permusuhan antara individu satu dengan lainnya. Seperti halnya hubungan bisnis ataupun perniagaan antar individu. Apabila tidak dilandaskan hukum islam, maka kecurangan dan kekecewaan pasti akan dirasakan oleh salah satu pihak yang terlibat. Dari beberapa kemungkinan buruk tersebut, maka hendaklah setiap melakukan pekerjaan ataupun hubungan bisnis dengan orang lain dilandaskan hukum agama agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

1.2     Tujuan Penulisan
Dari sekian banyak tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini, penulis memberi batasan tujuan tersebut menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penulisan makalah ini ialah sebagai sarana untuk menambah ilmu pengetahuan serta keilmuan di bidang musaqah, mukhabarah, muzaraah dan syirkah. Selain itu juga ditujukan untuk sarana acuan dalam proses diskusi, agar proses diskusi berlangsung terarah dan tidak melenceng jauh dari topik pembahasan.
Tujuan khusus dari pembuatan makalah ini yaitu sebagai salah satu wujud apresiasi penulis dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh guru pengajar.

1.3     Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini meliputi beberapa aspek berikut,
1)         Apa yang dimaksud dengan musaqah, mukhabarah, muzara’ah dan syirkah?
2)         Apa saja yang menjadi hukum musaqah, mukhabarah, muzara’ah dan syirkah?
3)         Bagaimana hukum mukharabah dan muzaraah apabila dikatakan boleh, sesuai hadist Rasulullah SAW?
4)         Sebutkan rukun dan syarat musaqah, mukhabarah, muzara’ah dan syirkah

1.4     Manfaat Penulisan
Manfaat yang dirasakan penulis dalam pembuatan makalah ini yaitu penulis mampu memahami arti musaqah, mukhabarah, muzara’ah dan syirkah serta hukum dan rukun yang menyertainya. Selain itu dengan adanya pembuatan makalah ini penulis juga mampu menerapkan sebagian kecil dari hukum-hukum yang telah dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.

  
BAB III
PEMBAHASAN
2.1     Musaqah
1.  Pengertian Musaqah
Al musaqah berasal dari kata as saqa. Diberi nama ini karena pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari sumur-sumur. Karena itu diberi nama musaqah (penyiraman/pengairan).
Menurut Istilah Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya, bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu.
Menurut ahli fiqih adalah menyerahkan pohon yang telah atau belum ditanam dengan sebidang tanah, kepada seseorang yag menanam dan merawatnya di tanah tersebut (seperti menyiram dan sebagainya hingga berbuah). Lalu pekerja mendapatkan bagian yang telah disepakati dari buah yang dihasilkan, sedangkan sisanya adalah untuk pemiliknya.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.

2.  Hukum Musaqah
1)    Hukum musaqah sahih
Menurut ulama Hanafiyah hukum musaqah sahih adalah:
a)  Segala pekerjaan yang berkenaan dengan pemeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap, sedang biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan dibagi dua,
b)  Hasil dari musaqah dibagi berdasarkan kesepakatan,
c)  Jika pohon tidak menghasilkan sesuatu, keduanya tidak mendapatkan apa-apa,
d) Akad adalah lazim dari kedua belah pihak,
e)  Pemilik boleh memaksa penggarap untuk bekerja kecuali ada uzur,
f)   Boleh menambah hasil dari ketetapan yang telah disepakati,
g)  Penggarap tidak memberikan musaqah kepada penggarap lain kecuali jika di izinkan oleh pemilik.
2)    Hukum musaqah fasid
Musaqah fasid adalah akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’.
Menurut ulama Hanafiyah, musaqah fasid meliputi:
a)  Mensyaratkan hasil musaqah bagi salah seorang dari yang akad,
b)  Mensyaratkan salah satu bagian tertentu bagi yang akad,
c)  Mensyaratkan pemilik untuk ikut dalam penggarapan,
d)  Mensyaratkan pemetikan dan kelebihan pada penggarap,
e) Mensyaratkan penjagaan pada penggarap setelah pembagian,
f)   Mensyaratkan kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis wakt akad,
g) Bersepakat sampai batas waktu menurut kebiasaan,
h) Musaqah digarap oleh banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap lainnya.

3   Rukun Musaqah
Rukun musaqah adalah
1)    Shigat,
2)    Dua orang yang akad (al-aqidain),
3)    Objek musaqah (kebun dan semua pohon yang berbuah),
4)    Masa kerja, dan
5)    Buah.

2.2.    Mukhabarah dan Muzaraah
1.  Pengertian Mukhabarah dan Muzaraah
Menurut etimologi, muzara,ah adalah wazan “mufa’alatun” dari kata “az-zar’a” artinya menumbuhkan. Al-muzara’ah memiliki arti yaitu al-muzara’ah yang berarti tharhal-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal.
Sedangkan menurut istilah muzara’ah dan mukhabarah adalah:
a.  Ulama Malikiyah; “Perkongsian dalam bercocok tanam”
b.  Ulama Hanabilah: “Menyerahkan tanah kepada orang yang akan bercocok tanam atau mengelolanya, sedangkan tanaman hasilnya tersebut dibagi antara keduanya.
c.  Ulama Syafi’iyah: “Mukhabarah adalah mengelola tanah di atas sesuatu yang dihasilkan dan benuhnya berasal dari pengelola. Adapun muzara’ah, sama seperti mukhabarah, hanya saja benihnya berasal dari pemilik tanah.
Sebenarnya muzara’ah dan mukhabarah mempunyai pengertian yang sama, yaitu kerja sama antara pemilik sawah atau tanah dengan penggarapnya, namun yang dipersoalkan di sini hanya mengenai bibit pertanian itu. Mukhabarah bibitnya berasal dari pemilik lahan, sedangkan muzara’ah bibitnya dari petani.
Dengan adanya persoalan mengenai bibit pertanian tersebut, maka antara muzaraah dan mukhabarah terdapat sedikit perbedaan arti, sehingga dapat dikatakan bahwa Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah. Sedangkan Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
Munculnya pengertian muzara’ah dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji.Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Muzaraah merupakan asal dari ijarah (mengupah atau menyewa orang), dikarenakan dalam keduanya masing-masing pihak sama-sama merasakan hasil yang diperoleh dan menanggung kerugian yang terjadi.

2.  Hukum Mukhabarah dan Muzaraah
Hukum muzara’ah dan mukhabarah
1)    Hukum muzara’ah dan mukhabarah sahih
Menurut ulama Hanafiyah, hukum muzara’ah yang sahih adalah sebagai berikut:
a)  Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.
b)  Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.
c)  Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.
d)  Menyiram atau menjaga tanaman.
e)  Dibolehkan menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.
f)   Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.

2)    Hukum Muzara’ah fasid
Menurut ulama Hanafiyah, hukum muzara’ah fasid adalah:
a)  Penggarap tidak berkewajiban mengelola.
b)  Hasil yang keluar merupakan pemilik benih.
c)  Jika dari pemilik tanah, penggarap berhak mendapatkan upah dari pekerjaannya

3.  Rukun Mukhabarah dan Muzaraah
Rukun-rukun dalam Akad Muzara’ah
Jumhur ulama’ yang membolehkan akad Muzara’ah menetapkan rukun yang harus dipenuhi, agar akad itu menjadi sah.
a. Ijab qabul (akad)
b. Penggarap dan pemilik tanah (akid)
c. Adanya obyek (ma’qud ilaih)
d. Harus ada ketentuan bagi hasil.4152

2.3     Syirkah
1.  Pengertian Syirkah
Menurut bahasa, syirkah berarti perhimpunan (serikat / persekutuan), sedangkan menurut syara’ yaitu Ákad yang menuntut adanya kepastian suatu hak milik dua orang atau lebih untuk suatu tujuan dengan sistem bagi untung rugi secara merata.
Dasar hukum syirkah yaitu firman Allah Ta’ala yang artinya: “...Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.....” (QS. An-Nisaa’: 12)

2.  Rukun dan Macam-Macam Syirkah
Rukun syirkah ada empat, yaitu sighat, pihak yang berakad, kekayaan dan pekerjaan
Syirkah terdiri atas empat macam, yaitu:
1)         Serikat yang berkenaan dengan badan atau pekerjaan
       Yaitu persekutuan dari para pemilik pekerjaan, dengan kesepakatan bahwa hasil dari pekerjaan yang dilakukan mereka menjadi milik mereka secara merata, baik mereka melakukan pekerjaan yang sama atau tidak.

2)         Serikat Dagang
Yaitu serikat dengan ketentuan para pemilik saham memiliki hak dan kewajiban yang sama, atau persekutuan beberapa orang dengan menerima hasil dan tanggung jawab secara bersama-sama.
3)         Serikat Wujuh
Yaitu persekutuan yang di adakan oleh beberapa orang dalam hal keuntungan bisnis dari perniagaan mereka hingga masa tertentu.
4)         Serikat ‘inan
       Yaitu perserikatan beberapa orang dalam pengumpulan harta yang dipergunakan untuk berdagang, atau masing-masing pihak membawa kekayaan untuk dihimpun dengan kekayaan milik rekanannya.
BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat dirangkum dari keseluruhan pembahasan di atas, akan dijabarkan satu persatu seperti berikut,
1)         Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah
2)         Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
3)         Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya, bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu
4)         Dasar hukum yang dijadikan landasan Muzara’ah, mukhabarah dan musaqah adalah hadits dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
5)         Disyaratkan dalam muzara’ah dan mukhabarah maupun musaqah ini ditentukan kadar bagian pekerja atau bagian pemilik tanah /buah dan hendaknya bagian tersebut adalah hasil yang diperoleh dari tanah/buah tersebut seperti sepertiga, seperempat  atau lebih dari hasilnya.
6)         Ada perbedaan pendapat mengenai hukum dari muzaraah dan mukhabarah di kalangan ulama’ salaf, ada yang mengatakan muamalah ini haram dan ada yang membolehkannya dikarenakan perbedaan pemahaman hadits Nabi Muhammad SAW.
7)         Hukum dari muzaraah, mukhabarah dan musaqah ada yang bersifat sahih yaitu akad dari muamalah tersebut sesuai dengan ketentuan syara’ dan ada yang bersifat fasid (rusak) yaitu akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’.
8)       Syirkah yaitu Ákad yang menuntut adanya kepastian suatu hak milik dua orang atau lebih untuk suatu tujuan dengan sistem bagi untung rugi secara merata.
9)       Rukun syirkah ada empat, yaitu sighat, pihak yang berakad, kekayaan dan pekerjaan


3.2     Saran
Saran yang mampu penulis kemukan dalam makalah ini yaitu hendaknya setiap melakukan pekerjaan atau kegiatan harus berlandaskan hukum-hukum agama agar pada saat melakukan suatu transaksi, kerja sama, jual beli atau hutang piutang tidak merasa berat sebelah. Artinya, merasa dirugikan dan merugikan orang lain. Sebab dengan perbuatan yang tidak sejalan dengan hukum islam tersebut, dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain sehingga akan timbul perasaan kesal, marah bahkan dendam akibat perbuatan yang demikian.


DAFTAR PUSTAKA

Nailul. 2010. MUSAQAH, MUZARA'AH, DAN MUKHABARAH http://nailulauthor99.blogspot.co.id/p/musaqah-muzaraah-dan-mukhabarah.html. Diakses tanggal 30 Januari 2016 pukul 10.00 wita.
ASEP MUKHLIS. 2014. http://gurat26.blogspot.co.id/2014/01/makalah-musaqah-muzaraah-mukhabarah.html. Diakses tanggal 30 Januari 2016 pukul 10.10 wita
http://ukhuwahislah.blogspot.co.id/2014/05/makalah-fiqih-muamalah-syirkah.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar