Minggu, 02 Juni 2019

Larangan Memperjual Belikan Darah Dalam Islam



Darah adalah jaringan cair yang terdiri dari dua bagian, yaitu cairan yang disebut plasma dan sel darah. Darah secara keseluruhan kira-kira seperduabelas dari badan atau kira-kira lima liter.

Darah merupakan jaringan cair yang ada di dalam tubuh makhluk hidup yang terdiri atas dua bagian yaitu plasma dan sel darah. Secara keseluruhan darah mengisi seperdua belas di dalam tubuh atau kira-kira lima liter. Luka akibat kecelakaan dapat menyebabkan keluarnya cairan darah di dalam tubuh sehingga mengakibatkan volumenya ikut berkurang. Kekurangan volume darah di dalam tubuh makhluk hidup khususnya manusia dapat mengakibatkan metabolisme di dalam tubuh terganggu bahkan ada yang meregang nyawa apabila kekurangan darah yang berlebihan. Untuk mengatasi hal tersebut maka dilakukanlah transfusi darah.

Transfusi darah ialah memasukkan darah orang lain ke dalam pembuluh darah orang yang memerlukan tambahan darah dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa seseorang. Menurut Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluuf “Transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia, dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya.

Darah yang dibutuhkan untuk transfusi dapat dilakukan secara langsung bisa pula melalui suatu lembaga seperti Palang Merah Remaja (PMI) atau Bank Darah. Lantas bagaimana proses transfusi darah melalui lembaga seperti PMI atau Bank Darah? Biasanya PMI atau Bank darah menyediakan kantung darah yang dihargai dengan rupiah bagi orang-orang yang memerlukannya. Dari sana timbullah suatu pertanyaan, bagaimana hukum jual beli darah tersebut di dalam islam. Padahal dapat kita ketahui bahwa darah merupakan benda najis yang haram untuk dimakan dan diperjualbelikan. Namun bagaimana dengan permasalahan seperti ini. Apakah termasuk dalam jual beli yang diharamkan?

“Rasulullah S.A.W. pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan memperjualbelikan khamr, bangkai, babi, dan berhala.” Lalu Rasul ditanya para sahabat, “Bagaimana (orang Yahudi) yang memanfaatkan minyak bangkai; mereka pergunakan untuk memperbaiki kapal dan mereka gunakan untuk menyalakan lampu? Rasul menjawab, “Semoga Allah melaknat orang Yahudi, diharamkan Minyak (lemak) bangkai bagi mereka, mereka memperjualbelikannya dan memakan (hasil) harganya.”

Dari hadist di atas dapat kita ketahui bahwa rasulullah melarang memperjual belikan benda najis, termasuk darah. Menurut hukum asalnya menjual darah adalah haram. Namun para ulama sepakat bahwa memperjualbelikan barang najis yang memiliki manfaat bagi manusia diperbolehkan seperti menjual belikan kotoran hewan untuk keperluan pupuk.

Menurut Mazhab Iman Hanafi dan Dzahiri, Islam memperbolehkan jual beli barang najis yang memiliki manfaat yang besar bagi manusia seperti jual beli kotoran hewan untuk pupuk. Dengan hukum tersebut maka dapat diqiyaskan bahwa jual beli darah dalam rangka menolong jiwa seseorang diperbolehkan karena memiliki manfaat yang besar.  Dasar yang diambil dalam diperbolehkannya jual beli darah diambil dari hadist yang berbunyi :
“bahwa pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh (mubah), kecuali ada dalil yang mengharamkanya”.


Berbeda dengan pendapat Imam Syafi’ie bahwa islam mengharamkan jual beli benda najis termasuk darah meskipun memiliki manfaat yang besar bagi manusia. Hal ini sesuai dengan Q. S Al-Maidah ayat 3 dan H.R Ahmad dan Abu Daud yang berbunyi :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah”. (QS. Al-Maidah ayat 3).

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu, maka mengharamkan juga harganya”. (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Dari perbedaan kedua pendapat di atas maka jual beli darah dikatagorikan tidak etis dan tidak pantas. Meskipun di dalam hukum islam transfusi darah halal dilaksanakan dan diperbolehkan, namun alangkah baiknya tidak dilakukan jual beli atas darah tersebut. Kecuali pemungutan uang terhadap darah tersebut untuk sekedar biaya administrasi karena darah memerlukan perawatan (pemeliharaan) sebelum dipergunakan untuk proses transfusi.


Wallahu A’lam

#Day(29)
#OneDayOnePost30HRDC
#WritingChallenge30HRDC
#30HariRamadhanDalamCerita
#bianglalahijrah

1 komentar:

  1. kirain darah yg dimaksud itu saren atau darah hewan yg dibekukan dan biasanya buat makanan

    BalasHapus