Kredit
Karbon Yang Tertuang Dalam Protocol Kyoto
Protokol Kyoto adalah protokol kepada
Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC atau FCCC), yang
ditujukan untuk melawan pemanasan global. UNFCCC adalah perjanjian lingkungan
hidup internasional dengan tujuan mencapai “stabilisasi konsentrasi gas rumah
kaca di atmosfer pada tingkat yang akan mencegah gangguan antropogenik yang
berbahaya dengan sistem iklim.
Kredit
karbon adalah hak atau jatah suatu Negara untuk mengeluarkan/menghasilkan emisi
gas rumah kaca termasuk karbon dioksida. Setiap negara maju yang tergabung
dalam protocol Kyoto memiliki jatah batasan jumlah/volume maksimum emisi karbon
dioksida yang diperbolehkan dibuang ke atmosfer, yang merupakan penyebab utama
pemanasan bumi sesuai dengan Protocol Kyoto 1997.
Menurut
protokol itu, 38 negara termasuk anggota negara EU dan Jepang harus mengurangi
emisi gas rumah kaca sendiri menurun rata rata 5 persen dari tahun 2008 hingga
2012, hampir sama dengan level volume emisi tahun 1990 lalu. Kalau ada negara
tertentu yang membuang gas polusi terlalu banyak sehingga tidak memenuhi target
itu, maka dikenakan denda atau membeli hak atau jatah emisi karbon CO2.
Sedangkan negara yang membuang polusi kecil bisa menjual jatah itu melalui
pasar pertukaran emisi karbon internasional. Protokol Kyoto menetapkan tiga
mekanisme utama dalam pelaksanaan mengurangi emisi CO2, yaitu Implementasi
Bersama, Mekanisme Pembangunan Bersih atau Clean Development Mechanism, CDM,
dan perdagangan emisi karbon tersebut.
Negara-negara maju yang
memiliki kebutuhan emisi yang lebih tinggi daripada kuota tersebut dapat
memperbesar kuota dengan cara:
·
Mengerjakan proyek untuk
mengurangi emisi pada negara-negara berkembang,
·
Membeli kuota tambahan
dari negara maju lain; atau
·
Membeli kuota tambahan
dari pasar emisi.
Pasar Emisi
Negara
maju yang menghasilkan atau memiliki emisi yang lebih tinggi dari pada
kouta/jatah volume yang diperbolehkan dalam Protocol Kyoto yang telah
ditetapkan, maka perlu suatu cara penanganan khusus dalam masalah ini. oleh
karena itu, maka timbullah yang namanya pasar emisi, yaitu suatu tempat
transaksi jual beli emisi dalam negara yang tergabung dalam Protokol Kyoto,
setelah membayarkan sejumlah nominal tertentu.
Dengan
adanya pasar-pasar ini, pihak-pihak terkait dapat melakukan transaksi jual beli
kuota emisi karbon dan gas rumah kaca sebagaimana jual beli komoditas lainnya.
Pihak yang memerlukan kuota tambahan dapat membelinya, dan yang memiliki kuota
yang menganggur dapat menjualnya.
Studi
Kasus Kualitas Udara dan Agroindustri Minyak Kelapa Sawit (CPO)
Diagram
alir proses produksi minyak CPO

Identifikasi
pencemaran udara dari proses industri dan parameter kualitas udara yang diukur.
1.
Loading ramp
Yaitu
tempat penampungan TBS sementara sebelum dimasukkan ke dalam sterilizer.
Pencemaran udara yang terdapat pada proses ini hanya berupa debu-debu kecil
yang terbang akibat proses transfer TBS dari loading ramp ke dalam lori sebelum
memasuki proses sterilisasi. Pencegahan hanya dilakukan dengan penggunaan
masker saja, sedangkan untuk parameter yang diuji sama sekali tidak dilakukan.
2.
Boiler
Boiler
merupakan suatu pembangkit yang mengahasilkan uap dari proses pemanasan air.
Dari proses ini terdapat pencemaran udara dari bahan bakar yang digunakan yaitu
berupa cangkang dan serabut sawit.
Pada bahan bakar cangkang terdapat
berbagai unsur kimia antara lain : Carbon (C), Hidrogen (H2),
Nitrogen (N2), Oksigen (O2) dan Abu. Dimana unsur kimia
yang terkandung pada cangkang mempunyai persentase (%) yang berbeda jumlahnya.
Bahan bakar cangkang ini setelah mengalami proses pembakaran akan berubah
menjadi arang, kemudian arang tersebut dengan adanya udara pada dapur akan
terbang sebagai ukuran partikel kecil yang dinamakan partikel pijar hingga
mengakibatkan pencemaran udara.
Alat pengaman yang sering digunakan
pada stasiun boiler adalah masker dan kaca mata untuk melindungi pernapasan
serta melindungi mata dari debu yang terbang. Pada PT. X,
tidak dilakukan pengukuran parameter kualitas udara yang dihasilkan oleh
boiler.
3.
Kolam limbah (Final
Effluen)
Kolam
limbah merupakan sarana prasarana yang terdapat di pabrik CPO yang berfungsi
sebagai tempat penampungan dan pengolahan limbah cair yang dihasilkan dari
beberapa macam proses, salah satunya proses dari stasiun klarifikasi.
Pada
kolam limbah terdapat beberapa proses pengolahan air limbah dimana salah
satunya terjadi proses penguraian
mikroorganisme di dalam air limbah untuk mengurangi kandungan Biologycal Oxygen Demand (BOD) maupun Chemical Oxygen Demand (COD) pada kolam
ke-6. Kolam-kolam pengolahan limbah cair tersebut menghasilkan gas metan dan CO2
yang menyebabkan kadar CO2 meningkat dan
mengakibatkan polusi udara.
Pada kolam limbah, kualitas pencemaran
udara juga tidak diukur hanya kandungan BOD dan COD diukur, sebab mereka lebih
fokus pada limbah cairnya saja daripada limbah gas yang dihasilkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar